Korupsi Lahan PTPN I, 45 Saksi Diperiksa Kejati Sumut

2 hours ago 2

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah giat mengusut dugaan korupsi terkait penjualan aset lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare. Lahan yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang ini diduga dijual melalui skema kerja sama operasional (KSO) kepada pengembang Ciputra Land. Hingga kini, sebanyak 45 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai benang kusut kasus ini.

“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PT PTPN Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang, ” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Jumat (26/09/2025).

Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari tiga pilar utama yang terlibat langsung dalam transaksi ini. Mereka adalah perwakilan dari PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Keberagaman latar belakang saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi dan mekanisme penjualan aset tersebut.

Proses penyidikan masih terus bergulir, di mana tim penyidik tak henti-hentinya berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi lain yang dianggap relevan. “Saat ini tim penyidik masih terus memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan berjalan sesuai prosedur, ” ujar Husairi.

Pihak Kejati Sumut memastikan akan terus menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan jika memang diperlukan untuk memperkuat pembuktian. “Husairi menambahkan jadwal pemanggilan saksi lainnya sedang disusun, jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan maka akan dijadwalkan kembali guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.”

Perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka, akan segera dikomunikasikan kepada publik. “Ia memastikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi apabila telah ada perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.”

Saat ini, fokus utama penyidikan adalah pada penghitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Langkah ini krusial sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang, ” jelas Husairi.

Penghitungan kerugian negara ini menjadi fondasi kuat untuk memastikan besaran dampak finansial yang ditimbulkan. “Menurut dia, langkah itu diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.”

“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.(PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |