Korupsi Pembuatan Profile-Website Desa di Karo Rugikan Negara Rp1,3 Miliar *Kejari Karo Jemput Paksa Tersangka JP di Babel*

3 hours ago 3

KARO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo tetapkan tersangka JP (52) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023.

JP (52) merupakan pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) yang dilakukan penjemputan paksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Tersangka dijemput paksa oleh Tim Tabur dengan Tim Penyidik Kejari Karo dari Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu 30 Juli 2025.

"Penjemputan paksa saksi, penetapan serta penahanan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka Tim Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka, " ujar Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH pada konferensi pers di Aula Kejari Karo, Kamis (31/07/2025) Sore.

Dijelaskan, peran yang dilakukan tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. Selanjutnya, JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa. 

Adapun fakta hukum yang diperoleh yaitu,  adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal antara penyedia jasa dengan desa.

"Berdasarkan data diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya saudara JP tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa.  Namun JP melakukan subkontrak kepada Pihak Ke III dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP, " beber Darwis.

Dilanjutkannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).

"Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp. 250.587.012 (dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua belas rupiah), " kata Darwis lagi.

Lebih lanjut disampaikan, dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

tersangka JP disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka JP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta untuk mempercepat proses penyidikan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, " pungkasnya.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |