JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggetarkan dunia politik dan birokrasi dengan menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji tahun 2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, ” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap aliran informasi dan transaksi ilegal yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Budi menjelaskan bahwa barang bukti elektronik (BBE) yang disita akan melalui proses ekstraksi untuk mendalami informasi yang terkandung. “Nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut, ” ucapnya, menegaskan bahwa informasi dari BBE sangat penting dalam memperjelas alur penyidikan.
Langkah pencegahan juga telah diambil KPK terhadap eks Menteri Agama YCQ dan dua orang lainnya. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas, ” jelas Budi, Selasa (12/8).
Kerugian negara awalnya diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun. Angka ini merupakan hasil hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi, ” terang Budi, Senin (11/8) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) umum, dan belum ada penetapan tersangka. Namun, dengan adanya barang bukti dan sejumlah pencegahan yang dilakukan, KPK tampak semakin serius mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum tinggi tersebut. (Wajah Koruptor)