LAKI Barru: Rangkap Jabatan Pj Sekda-Kepala BKAD 'Celah Sempurna' Penyalahgunaan Wewenang

1 hour ago 1

BARRU - Birokrasi Kabupaten Barru kini berada di ambang krisis tata kelola pemerintahan yang sangat serius. Kritikan paling keras dan tajam dilontarkan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru terhadap praktik rangkap jabatan yang dinilai menciptakan "celah sempurna" bagi penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip good governance.

Sorotan utama tertuju pada Abu Bakar yang secara bersamaan memegang dua posisi super strategis dan super sibuk, yakni Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat Definitif Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD).

Ketua LAKI Kabupaten Barru, Andi Agus, menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius terhadap transparansi dan akuntabilitas daerah.

"Ini adalah skema yang sangat berbahaya. Pak Abu Bakar otomatis menjadi pihak yang merencanakan anggaran (sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD) sekaligus yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan itu sendiri (sebagai Kepala BKAD), " ungkap Andi Agus dengan nada tegas pada Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kondisi ini secara fundamental melemahkan sistem check and balance dan mengurangi transparansi. 

"Ini adalah resep instan untuk potensi penyalahgunaan wewenang! Menyatukan dapur pemerintahan (Sekda) dan bendahara miliaran rupiah (BKAD) di satu tangan yang sama hanya akan mengundang bencana korupsi, " kecamnya.

Dampak krusial kedua yang disorot LAKI Barru adalah penurunan drastis kualitas kinerja dan pelayanan publik. Andi Agus menilai mustahil bagi satu orang untuk menjalankan beban kerja ganda di dua pos yang sama-sama menuntut ketelitian, fokus, dan energi penuh.

Sekda adalah "dapur" pemerintahan yang menuntut fokus 100% untuk koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merumuskan kebijakan. Sementara BKAD memegang kendali vital atas triliunan anggaran di mana satu kesalahan pun bisa berujung pada temuan hukum.

"Tugas krusial Sekda koordinasi lintas OPD, penyelesaian masalah administrasi yang kompleks—terancam terabaikan. Begitu pula urusan keuangan di BKAD yang rawan kesalahan fatal jika dilakukan terburu-buru, " jelas Andi Agus.

"Pengambilan keputusan penting bisa tertunda atau kurang matang. Pada akhirnya, yang rugi adalah masyarakat karena pelayanan publik terhambat", ujarnya.

LAKI Barru mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat. Praktik rangkap jabatan ini dinilai juga mematikan motivasi pejabat eselon di bawahnya dan menghambat regenerasi karier di birokrasi.

"Fokus harus dikembalikan. Rangkap jabatan Pak Abu Bakar harus segera diakhiri dengan penunjukan Pj. Sekda yang tidak merangkap jabatan definitif di badan keuangan yang sangat krusial, " pungkas Andi Agus.

Ia menegaskan, mempertahankan kondisi ini hanya akan menguatkan kekhawatiran publik akan potensi kelumpuhan administratif dan, yang lebih parah, penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |