Laporan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian

3 hours ago 2

*Kepada Yth : KAPOLRES TASIKMALAYA KOTA*

*Dari : Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota*

*Perihal : Laporan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian.*

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Ijin melaporkan Komandan, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025  Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo 53 KUHPidana

*I. DASAR :*
LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/188/V/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR, tanggal 05 Mei 2024 

*II. WAKTU KEJADIAN & TKP:*
Diketahui pada hari Minggu pada tanggal 04 Mei 2025 di Toko Wen Wen jalan selaawi kel.linggajaya kec.mangkubumi kota Tasikmalaya.

*III. PELAPOR/KORBAN*
•sdri.LANI SETIADI.

*IV. SAKSI-SAKSI*
• Sdr. AGIS 
• Sdri. MIRA
• Sdr. UU
• Sdr. ZIDAN
• Sdri. DHEA

*V. IDENTITAS TERSANGKA*
• NINING ANINGSIH, 49 tahun, Jakarta 19 November 1975, Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl.Tn. Tinggi barat Rt.002/005 kel. Tanah tinggi kec. Johar baru Kota Jakarta Pusat

• Sdr.BUYUNG SUGIYANTO, 46 tahun, Jakarta, 28 Mei 1978, Wiraswasta, Alamat Rusun Pinus Elok Blok B1 Lt 4 no.16 Rt.018/009 kel.penggilingan kec. Cakung kota Jakarta Timur

• Sdr. MUH NUR HAMZAH, 37 tahun, Jakarta 20 Agustus 1987, Buruh Harian Lepas, Alamat Jl.Pulo gebang Rt.001/006 kel. Pulo gebang kec. Cakung kota Jakarta Timur. 

*VI. MODUS OPERANDI :*
  - Tersangka memasuki toko wen wen seolah-olah akan berbelanja namun pada saat didalam toko para tersangka tersebut akan mengambil keju kemudian diketahui sebelumnya para pelaku pernah melakukan perbuatan serupa hingga korban mengalami kerugian Rp.4.371.000.

*VII. PASAL YANG DILANGGAR:*
Pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo 53 KUHPidana

*VIII. BARANG BUKTI*
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam
- rekaman cctv
- ⁠rincian barang yang hilang dari toko

*IX. PENANGKAPAN*
Tersangka dilakukan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

*X. TINDAKAN PETUGAS :*
1. Melakukan Pemeriksaan Pelapor, Korban dan Saksi-Saksi.
2. Melakukan Pemeriksaan Tersangka.
3. Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka. 

Demikian dilaporkan Komandan

Wassalamu'alaikum  Wr.Wb

Hormat Kami,
*KASAT RESKRIM POLRES TASIKMALAYA KOTA*
*AKP HERMAN SAPUTRA  S.H., MH., C.H.R.A*

Read Entire Article
Karya | Politics | | |