LIDIK KRIMSUS RI Gempur Mafia Tanah: Soroti Penyalahgunaan Wewenang BPN di Jawa Tengah 

1 month ago 25

JAKARTA - Ketua Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI, Rois Hidayat, SH, CMe, mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang semakin merajalela di Jawa Tengah akibat lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyoroti maraknya penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPG) yang dilakukan secara ilegal tanpa mempertimbangkan hak pemilik asli tanah yang memiliki alas dasar Eigendom.  

BPN Diduga Bersekongkol dengan Mafia Tanah  

Rois Hidayat mengkritik keras BPN yang seolah bertindak sebagai pemilik tanah, menerbitkan sertifikat kepada pengembang tanpa memverifikasi hak-hak pemilik sebelumnya. Ia menyebut ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat.  

“BPN telah melanggar aturan dengan menerbitkan sertifikat baru di atas tanah Eigendom tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk kejahatan agraria yang harus diusut tuntas, ” tegas Rois Hidayat, kepada media ini, Minggu, 9 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa LIDIK KRIMSUS RI akan meminta audit menyeluruh terhadap semua sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN di wilayah Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas.  

LIDIK KRIMSUS RI Desak Menteri ATR/BPN Bertindak Tegas  

Sebagai langkah konkret, LIDIK KRIMSUS RI akan mengajukan permohonan audit kepada lembaga pengawasan terkait dan mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi ulang seluruh penerbitan SHGU, SHGB, dan SHPG.  

Berdasarkan hukum yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat oleh BPN, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:  

1. UU No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Hak-hak Tanah Feodal, yang menjamin perlindungan terhadap pemilik tanah asli.  

2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum.  

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.  

4. KUHP Pasal 372 dan 385, yang mengancam pidana bagi pihak yang melakukan penggelapan hak atas tanah.  

5. Pasal 55 KUHP, yang menjerat pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum, termasuk oknum notaris yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.  

Notaris dan Mafia Tanah Bersekongkol?  

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN, LIDIK KRIMSUS RI juga menemukan indikasi keterlibatan oknum notaris yang diduga memanipulasi dokumen untuk membantu mafia tanah menguasai lahan milik rakyat. Modus yang digunakan adalah mengubah status tanah Eigendom menjadi Hak Milik dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa, sehingga hak pemilik asli musnah.  

Mafia Tanah Harus Diberantas!  

Menanggapi banyaknya aduan yang diterima dari pemegang hak Eigendom Verponding, LIDIK KRIMSUS RI akan mengajukan pembatalan sertifikat tanah yang diduga diperoleh secara ilegal.  

“Kami tidak akan tinggal diam. Mafia tanah harus diberantas, BPN harus bertanggung jawab, dan para pemilik hak tanah harus mendapatkan keadilan, ” pungkas Rois Hidayat.  

Tim LIDIK KRIMSUS RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan agraria ini dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

(Red – Div. Humas LIDIK KRIMSUS RI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |