Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

2 months ago 41

JAKARTA — Isu jual-beli pulau yang kembali mencuat di ruang publik mendapat tanggapan tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025, ia menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak dapat dimiliki oleh pihak asing, apalagi dalam bentuk hak milik.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing, ” tegas Nusron Wahid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara eksplisit menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI. Adapun untuk kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), hanya diperbolehkan bagi badan hukum yang berbadan hukum Indonesia — bukan badan hukum asing.

Dalam rapat yang turut membahas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan dan kepentingan publik atas wilayah strategis tersebut. Ia merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mewajibkan minimal 30 persen luas pulau harus tetap dikuasai negara.

“Tidak boleh ada satu orang atau satu badan hukum menguasai 100 persen sebuah pulau. Negara tetap harus hadir melalui penguasaan sebagian wilayah untuk kawasan lindung, zona evakuasi, dan kepentingan umum lainnya, ” jelasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN.

Pernyataan tegas dari Menteri ATR/BPN ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan pulau-pulau di Indonesia jatuh ke tangan asing. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan agraria nasional serta memastikan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tetap berpihak pada rakyat Indonesia. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |