MA Kabulkan Kasasi Kasus Korupsi CPO, Tiga Perusahaan Wajib Bayar Rp.17,7 Triliun

2 hours ago 1

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Sebelumnya, kasus ini sempat membuat publik bertanya-tanya setelah lima terdakwa divonis bebas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tiga raksasa industri sawit sebagai tersangka korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa menilai, ketiga perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar setiap perusahaan korporasi dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Lebih lanjut, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara. Wilmar Group dituntut membayar Rp11, 88 triliun, Musim Mas Group Rp4, 89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937, 55 miliar.

Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 lalu justru berbeda. Pengadilan menganggap perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak menggolongkannya sebagai tindak pidana. Keputusan inilah yang kemudian diajukan kasasi oleh Kejagung.

Rentetan peristiwa semakin memanas pada 13 April 2025, ketika Kejagung mengumumkan dugaan suap Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, untuk memuluskan putusan bebas dalam perkara korupsi CPO ini. Tak lama kemudian, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Catatan di situs resmi MA menunjukkan bahwa permohonan kasasi untuk PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas diterima pada Rabu, 30 April 2025. Sementara itu, kasasi untuk PT Nagamas Palmoil Lestari (bagian dari Permata Hijau Group) menyusul diterima pada Jumat, 2 Mei 2025.

Puncak dari rangkaian proses hukum ini terjadi pada 15 September 2025. Mahkamah Agung, dengan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Putusan MA menyatakan, “Kabul JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK.”

Dalam amar putusannya, ketiga perusahaan diwajibkan membayar total uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661, 40. Selain itu, masing-masing perusahaan juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda perusahaan akan disita dan dilelang. Bahkan, jika harta benda perusahaan tidak mencukupi, harta pribadi para pengendali perusahaan dapat ikut disita dan dilelang.

Secara rinci, Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176, 11. Angka ini berasal dari akumulasi keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.

PT Musim Mas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794, 08, yang terdiri dari keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga. Sebagian dana yang dititipkan sebesar Rp1.188.461.774.662, 2 akan dikompensasikan, dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset perusahaan yang disita dan dilelang. Jika masih belum cukup, ancaman pidana penjara selama 10 tahun menanti.

Sementara itu, PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) harus membayar uang pengganti senilai Rp937.558.181.691, 26. Komponennya meliputi keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga. Sisa kekurangan setelah penyitaan dan lelang aset akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |