Miris, Tim Terpadu Penegak Perda di Tana Toraja Sebut NIB Sebagai Dokumen Ilegal

2 months ago 22

TANA TORAJA - Puluhan pemilik usaha hiburan malam di Tana Toraja merasa bingung dan mempertanyakan kinerja dari 2 perangkat daerah, Sabtu (26/7/2025).

Pasalnya, sebagai perangkat daerah Dinas Satpol PP yang memimpin tim terpadu pada hari Jumat (18/7/2025) dalam operasi penertiban dan penyegelan usaha hiburan malam seharusnya lebih mendahulukan sikap humanis dan profesionalisme tapi malah menyebut izin usaha dalam bentuk NIB sebagai dokumen yang ilegal.

Terlepas dari sikap dan pernyataan itu kepada para pelaku usaha, seharusnya personil dinas PTSP yang ikut dalam tim terpadu bisa memberikan penjelasan mana izin legal mana yang ilegal. Namun tidak ada satupun dari personil PTSP yang bisa memberikan penjelasan kepada personil satpol PP saat itu.

Kejadian ini diketahui dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengantongi izin usaha Karaoke yang diterbitkan secara online melalui sistem OSS dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal Republik Indonesia yang sudah terintegrasi ke semua Kementerian.

Hal ini saat dikonfirmasi langsung kepada beberapa pelaku usaha hiburan malam, semua mengatakan dan berpendapat dengan bahasa yang sama dimana izin usahanya disebut izin yang ilegal atau bukan sebuah dokumen izin usaha.

Seperti yang diutarakan oleh AP salah satu dari puluhan pelaku usaha hiburan malam yang ditemui mengatakan jika dirinya sangat bingung dan kaget saat tim Satpol PP menyebut bukan surat izin dan disebut ilegal terhadap surat izin usaha yang ditunjukkannya.

"Kemarin malam itu memang benar kami didatangi oleh tim penertiban dan langsung disegel karena dianggap melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai izinnya, walaupun saya berusaha memperlihatkan izin usaha yang telah diterbitkan online melalui OSS tapi katanya itu dokumen ilegal, " tutur AP, kepada media Indonesia Satu pada hari Sabtu (19/7/2025).

AP juga mengatakan jika Izin usaha yang dimiliki itu sudah tertulis kode usaha Karaoke dan itu langsung diurus di kantor PTSP pada tahun 2023.

Secara terpisah, LA yang juga salah satu pemilik usaha hiburan malam yang telah mengantongi izin usaha Karaoke sebagaimana yang diperlihatkan kepada awak media indonesiasatu.co.id mengatakan hal yang sama.

"Kami kemarin itu saat mau disegel masih sempat menunjukkan izin usaha atau dokumen NIB ini tapi katanya itu izin ilegal dan bukan izin usaha, " ketus LA 

Kejadian ini sangat menyayat hati para pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Tana Toraja yang hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan kapan mereka bisa kembali jalankan usaha untuk penuhi kebutuhan keluarga 

Untuk diketahui jika sejak diresmikannya aplikasi system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ke semua Kementerian dan Lembaga yang disebut Online Single Submission (OSS), semua masyarakat yang punya usaha bisa secara mandiri mengurus izin usaha yang akan diterbitkan dalam bentuk dokumen NIB atau bisa ke PTSP untuk mendapatkan layanan bantuan pengurusan izin tersebut.

(Wid)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |