MOROWALI, Indonesiasatu id - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Sabtu pagi, 5 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban adalah seorang pria berinisial SH, berusia 50 tahun.
Wakapolres Morowali KOMPOL Awaluddin Rahman S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andi Harman syah S.H., M.H, dan Kasihumas IPDA Abd Hamid S.H, saat konferensi pers pada Rabu, 9 April 2025, menjelaskan bahwa motif pelaku karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berbicara dengannya.
Selama ini kata Wakapolres, antara pelaku dan korban adalah berteman, bahkan pernah 1 tempat tinggal yang sama. Tetapi hanya gegara tak dibicarakan korban, membuat pelaku sakit hati hingga tega menghabisi nyawa temannya itu dengan cara sadis.
Namun sejauh ini, kata Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman bahwa Polres Morowali masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi kejadian.
Ditegaskan Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa orang lain maka pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau Pasal 338 KUHPidana paling lama 15 tahun, ”tegas Kompol Awaludin.
Demikian halnya penjelasan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Morowali segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu dua hari, tepatnya pada hari Minggu, 6 April 2025, kami berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah kami jalankan, ” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka MSK alias Y telah dilakukan penahanan dan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali guna melengkapi proses penyidikan.