KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A), mengambil langkah proaktif untuk menjamin masa depan anak-anak yang membutuhkan. Sinergi erat dengan Pengadilan Agama, Kejaksaan, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam proses penetapan perwalian anak yang menjadi prioritas utama.
Proses penyerahan hasil putusan penetapan perwalian ini menandai kali keempat pelaksanaan program penting ini di Kabupaten Kediri. Sebuah gerakan serentak yang membentang di seluruh Jawa Timur, melibatkan 505 anak, program ini bertujuan melindungi hak-hak fundamental anak, terutama mereka yang orang tuanya telah tiada atau tersandung permasalahan hukum. Ini adalah upaya nyata untuk memberikan kepastian dan stabilitas bagi kehidupan mereka.

Acara penyerahan hasil putusan sidang pengangkatan wali terhadap anak ini berlangsung khidmat di Convention Hall SLG Tugurejo Ngasem pada Kamis, 16 Juli 2026. Kehadiran pejabat pemerintah menunjukkan betapa seriusnya perhatian yang diberikan terhadap kesejahteraan anak-anak di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, ST, menekankan pentingnya pengawasan pasca penetapan perwalian. "Setelah putusan penetapan perwalian, kami akan melakukan pengawasan ketat dengan menggandeng tim pendamping keluarga di desa, " ujarnya. Tujuannya jelas, memastikan bahwa wali asuh benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memperlakukan anak asuh dengan baik, dan memenuhi segala hak mereka.
Proses pemilihan calon wali asuh sendiri tidak dilakukan sembarangan. Terdapat tahapan assessment, verifikasi, serta penilaian kelayakan finansial dan psikologis yang ketat sebelum calon tersebut diajukan ke pengadilan. "Kami memastikan calon wali asuh benar-benar layak sebelum masuk proses di pengadilan, " tegas Mbak Wabup.
Lebih lanjut, Mbak Wabup menjelaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas instansi. "Kami terus gencar melakukan sosialisasi lewat lembaga-lembaga sosial agar kalau ada anak-anak yang belum mendapatkan kepastian hukum, kita carikan wali asuh, namun dengan syarat dan ketentuan yang sesuai, " ungkapnya, menunjukkan komitmen untuk menjangkau setiap anak yang membutuhkan.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Dr. dr. Nurwulan Andadari, MMRS., menegaskan kembali fokus utama program ini. "Kita terus berupaya melindungi hak anak, termasuk anak yang membutuhkan hak asuh atau perwalian. Kita memberikan pendampingan psikologi dan proses hak perwalian anak mulai asesmen sampai sidang di pengadilan, " jelasnya.
Anak-anak membutuhkan wali ketika mereka kehilangan orang tua, menghadapi perceraian orang tua, atau ketika orang tua terlibat masalah hukum. Dalam situasi seperti ini, seorang wali menjadi penopang penting bagi kelangsungan dan kebutuhan hidup anak di masa depan. "Tentunya, kita dalam proses perwalian ini berkolaborasi dengan pihak Pengadilan, Desa, Camat dan dinas terkait untuk kelengkapan berkas. Yang tak kalah penting, melakukan asesmen calon wali asuh layak secara ekonomi, mental, dan mampu memenuhi kebutuhan anak, " ujar Andadari.
Andadari menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada unsur eksploitasi, kekerasan, atau penelantaran anak asuh pasca penetapan. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terpenuhi dengan baik. Setelah penetapan perwalian, wali baru dapat mengurus segala kebutuhan anak, mulai dari sekolah, kesehatan, hingga menjadi wali nikah kelak.
Pentingnya penetapan perwalian dari pengadilan tidak dapat diremehkan. Tanpa ketetapan resmi, anak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasarnya, termasuk pendidikan dan kesehatan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, mengingat masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami pentingnya program ini.
Penyerahan hasil putusan sidang pengangkatan wali anak di Kabupaten Kediri ini adalah wujud nyata perlindungan hukum yang memastikan terpenuhinya hak asuh, identitas, dan masa depan anak-anak penerus bangsa.







































