Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045. Kegiatan ini berlangsung di Balaikota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS dalam revisi RTRW.
Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” ujar Ibnu Asis.
Ia menambahkan, penyusunan KLHS bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dengan enam aspek utama, yakni integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi, serta sifat iteratif dalam perencanaan.
RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.
Wawako menegaskan, proses revisi RTRW ini masih panjang, mulai dari pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan bersama DPRD, hingga pembahasan lintas sektor di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian.
“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, ” tutupnya.(Lindafang)