Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Tertinggi Sebesar Rp3.639.540 per Bulan

5 hours ago 4

JAKARTA - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rupanya membawa sebuah keuntungan finansial jangka panjang yang signifikan: hak atas uang pensiun seumur hidup. Keputusan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat, melainkan tertuang dalam surat keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis, 4 September lalu. Ini menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengakhiri masa baktinya dengan hormat, berhak menikmati tunjangan pensiun hingga akhir hayat.

Dasar hukum pemberian apreasiasi finansial ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini secara spesifik mengatur bagaimana para wakil rakyat ini mendapatkan kompensasi atas pengabdian mereka.

Besaran pensiun yang akan diterima tentu saja bervariasi, mencerminkan lamanya masa pengabdian. Angka ini berkisar antara minimal 6 persen hingga maksimal 75 persen dari dasar pensiun yang telah ditetapkan. Rincian lebih lanjut mengenai nominal yang akan diterima dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Bagi anggota DPR yang telah mengabdi selama dua masa jabatan, mereka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar Rp3.639.540. Sementara itu, bagi yang hanya menunaikan tugas selama satu periode, besaran pensiun maksimal yang dapat diterima adalah Rp2.935.704. Bahkan, bagi mereka yang masa jabatannya relatif singkat, hanya 1 hingga 6 bulan, tetap berhak mendapatkan pensiun dengan nominal tertinggi mencapai Rp401.894.

Uang pensiun ini adalah bentuk penghargaan yang akan terus mengalir seumur hidup bagi anggota DPR yang berhenti dengan cara yang terhormat. Pembayaran akan terhenti manakala anggota DPR yang bersangkutan meninggal dunia, namun hak tersebut kemudian beralih kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Warta Parlemen)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |