BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tes urine di Rutan Kelas IIB Blora diikuti oleh seluruh pegawai serta 47 Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan WBP dengan kasus narkotika. Pelibatan pegawai dan WBP dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemeriksaan tes urine dilakukan oleh petugas medis Rutan Kelas IIB Blora sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, seluruh peserta tes urine, baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, dinyatakan negatif. Tidak ditemukan satu pun hasil pemeriksaan yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika atau zat terlarang lainnya.

Kepala Rutan Blora, Sugito, menegaskan bahwa kegiatan tes urine ini merupakan bentuk pengawasan internal sekaligus komitmen Rutan Blora dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Melalui pelaksanaan tes urine ini, Rutan Kelas IIB Blora berharap dapat terus menjaga integritas seluruh jajaran serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, guna mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. (Dheni)


















































