MEDAN - Sebuah insiden yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama rombongannya, baru-baru ini memicu perdebatan hangat di publik. Dugaan razia dan penghentian mobil truk dengan nomor polisi asal Aceh (BL) yang melintas di Kabupaten Langkat menjadi pokok permasalahan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat Bobby Nasution, didampingi oleh Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, menghentikan sebuah truk. Mereka kemudian meminta sopir untuk mengurus perpindahan pelat nomor dari Aceh (BL) ke pelat Sumatera Utara (BK) agar dapat melanjutkan perjalanan di wilayah tersebut.
Menyusul kontroversi yang timbul, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan bahwa permintaan maaf disampaikan apabila pesan yang tersampaikan kepada masyarakat terkesan berbeda dari niat awal.
"Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik, " ujar Erwin dalam keterangannya pada Senin (29/09/2025).
Erwin kemudian berusaha meluruskan kronologi kejadian, menegaskan bahwa jajaran Pemprov Sumut, termasuk Muhammad Suib, sama sekali tidak berniat melarang kendaraan berpelat luar untuk melintas atau beraktivitas di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Erwin, maksud sebenarnya dari tindakan tersebut adalah ajakan kepada kendaraan yang beroperasi di Sumut untuk menggunakan pelat nomor BK atau BB. Tujuannya adalah agar penerimaan pajak kendaraan dapat masuk ke kas daerah Sumatera Utara, yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan di provinsi tersebut.
"Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut, " tegas Erwin.
Ia menambahkan, "Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB, tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara."
Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan Bobby Nasution dan Muhammad Suib menghentikan truk tersebut dan meminta sopir untuk segera mengurus perpindahan pelat nomornya. Saran tersebut diberikan agar pajak kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat berkontribusi bagi pembangunan Sumatera Utara.
Namun, aksi pejabat Pemprov Sumut ini mendapat kecaman keras dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Ia mengecam tindakan Bobby Nasution yang dinilai melakukan razia terhadap mobil truk berpelat Aceh di kawasan Kabupaten Langkat.
Nasir menilai tindakan tersebut berpotensi merusak keharmonisan antar wilayah di Indonesia dan mengganggu keamanan. "Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?, " ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Nasir Djamil menekankan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan produk nasional yang didelegasikan kepada instansi daerah. Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi manapun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur, " tegasnya. Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, baik di Sumatera Utara maupun provinsi lainnya, pada dasarnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
"Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, " ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI bahkan mendesak aparat kepolisian untuk bersikap tegas jika Gubernur Sumatera Utara tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap diskriminatif tersebut. Nasir menegaskan bahwa Bobby Nasution dapat diproses hukum jika kebijakan itu terus dijalankan.
"Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah, " pungkasnya. (PERS)