Polres 50 Kota Bersama Instansi Terkait Padamkan Kebakaran Hutan di Lembah Harau

2 months ago 21

 Lima Puluh Kota, 22 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota bersama unsur TNI, Damkar, BPBD, PMI, serta masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan yang melanda kawasan Bukit Harau, tepatnya di Jorong Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa pagi (22/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kobaran api yang terus membesar memaksa tim gabungan memperkuat personel di lapangan. Polres 50 Kota mendapat tambahan bantuan dari Batalyon B Satbrimob Polda Sumbar sebanyak 65 personel, serta 16 personel dari Satuan Samapta Polda Sumbar untuk mempercepat proses pemadaman.

Upaya ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, Kompol Malkani, S.H., M.H., yang mengoordinasikan seluruh tim gabungan untuk menyekat dan menaklukkan api agar tidak meluas ke permukiman warga dan homestay wisata di kawasan Lembah Harau.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh kekuatan dikerahkan untuk memastikan kebakaran segera tertangani secara maksimal.

“Kami bersama seluruh stakeholder telah turun langsung ke lokasi, dan terus bersiaga untuk mencegah meluasnya titik api. Fokus utama kami adalah melindungi masyarakat, kawasan wisata, serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, ” ujar Kapolres.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi.

Hingga sore hari, tim gabungan masih berjibaku di lapangan. Personel Brimob dan Samapta Polda Sumbar tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam situasi darurat ini kembali menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Polres 50 Kota juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

 (berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |