Polres Pangandaran Amankan 4 Unit Sepeda Motor Hasil Pencurian dengan Kekerasan

5 hours ago 4

PANGANDARAN JAWA BARAT - Polres Pangandaran berhasil mengamankan 4 Unit Sepeda Motor hasil pencurian yang salah satunya dengan Kekerasan "kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto", saat konferensi pers bersama puluhan wartawan liputan pangandaran, bertempat di ruang konferensi pers Polres pangandaran jalan raya Wonoharjo Psngandaran, Rabu (02/07/2025). 

Dipaparkannya bahwa, berdasarkan laporan polisi tanggal 30 mei 2025 TKP di jalan dusun Sirnagalih Desa Limusgede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. 

Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 15.00. 

Tersangka berisinial N umur 33 tahun.
Alamat kampung pasir Blendung Desa Kembangsari Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. 

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa yaitu sebanyak 4 orang saksi, Barang bukti STNK dan Kendaraan Roda 2 Merek Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah, 1 buah BPKB kendaraan R2 merek Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah.

1 Unit Roda2 merek Yamaha Vega ZR tahun 2001 2011. Warna merah maroon, 1 buah golok beserta serangkanya.

Kemudian 1 unit Kendaraan Roda2 merek Honda Supra X 125. 

Hasil pengembangan di TKP Tasikmalaya, 1 unit kendaraan Roda2 merek Yamaha Jupiter. 

Adapun modus yang di lakukan oleh tersangka yaitu:  tersangka berawal mengojek pada pelapor kemudian dalam perjalanan nya minta di antar ke suatu tempat yang sepi tepat nya di jalan dusun sinargalih desa Limus gede kecamatan cimerak kabupaten Pangandaran. 

Selanjutnya di tempat yang sepi tersangka menodongkan golok ke leher korban, kemudian meminta korban turun dari kendaraan dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada tersangka. 

Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP di ancam dengan pidana penjara 9 tahun, dimana unsur unsur dalam pasal tersebut yaitu pencurian yang di ikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk melarikan diri sendiri tidak di ketahui orang lain atau untuk tetap menguasai barang yang di curi.

Terkait pencurian kendaraan roda 2.
Dasarnya adalah laporan polisi tanggal 13 Juni 2025 TKP jalan Dusun Karangkamiri Desa Karangkamiri Kecamanan Langkaplancar kabupaten Pangandaran. 

Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekitar jam 22.00 wib. Adapun tersangka berinisial AR umur 42 tahun pekerjaan Sopir. Alamat Dusun Karangkamiri Desa Karangkamiri kecamatan Langkaplancar kabupaten Pangandaran. 

Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa sebanyak 5 orang, barang bukti yang kita amankan 1 STNK kendaraan R2 merek Honda Revo tahun 2012 warna hitam, 1 unit kendaraan R2 merek Honda Revo tahun 2012 warna hitam, 1 plastik seperti terpal untuk menutupi kendaraan yang dicuri. 

Adapun modus operatif tersangka mengambil kendaraan R2 yang pada saat itu kendaraan tersebut tidak terkunci stang serta kunci kontak masih menempel di kendaraan, dengan cara mendorong kendaraan menjauhi TKP, baru sekitar 100 meter kendaraan dihidupkan dan dibawa kerumah tersangka dan kemudian tersangka menyembunyikan kendaraan tersebut. 

Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 362 KUHP dimana barang siapa mengambil barang yang sama sekali termasuk kepunyaaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum kerena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak banyaknya 900 rupiah. 

Tersangka adalah seorang residivis karena pernah terjerat hukum di wilayah jakarta dengan keputusan 1 tahun 9 bulan.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus ini berawal sudah ada informasi dari korban itu sendiri pada saat di klarifikasi tapi si korban masih mengelak, ahirnya melaporkannya ke kepolisan polres Pangandaran, kemudian kita lakukan pergerakan bahwa motor tersebut masih ada di tangannya yang diketahui motor tersebut adalah milik korban "katanya".

Tambah Kapolres, dari kajadian di atas, kami Kepolisian Polres Pamgandaran menghimbau agar masyarakat harus betul betul menjaga dan meningkatkan siskamling untuk tidak teledor terhadap milik pribadi, masyarakat harus selalu waspada dan berhati hati "kejahatan itu bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan "ujarnya". (ZM) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |