SOLOK – Aparat gabungan Polres Solok bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melaksanakan operasi penertiban aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Kamis, 11 September 2025. Penindakan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait perusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang emas tanpa izin di Jorong Kubang Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, memimpin langsung jalannya operasi bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K, didukung Kabag Ops Polres Solok Kompol Reddy Triananto, MH, Kasat Intelkam Polres Solok IPTU Rahmad, SH, Kapolsek Lembang Jaya IPTU Maihendri, SH, serta personel Polres Solok, Polsek Lembang Jaya dan Polsek Payung Sekaki.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolres Solok pukul 15.00 WIB, dilanjutkan briefing dan arahan kepada personel gabungan sebelum bergerak menuju lokasi tambang ilegal. Tim berangkat menggunakan empat unit mobil double cabin dan 15 unit sepeda motor untuk mencapai lokasi yang berada di medan cukup sulit.
Sekitar pukul 19.20 WIB, tim gabungan tiba di lokasi tambang emas ilegal di Jorong Kubang Raok. Setibanya di lokasi, Kapolres Solok menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lahan pertanian warga.
“Kami dari jajaran Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah berada di lokasi untuk melakukan pemasangan police line serta memusnahkan fasilitas tambang ilegal berupa camp dan pondok yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, ” ujar AKBP Agung Pranajaya.
Di lokasi tambang, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif. Namun, petugas mendapati lubang bekas galian serta tenda yang telah ditinggalkan pelaku. Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap satu unit tempat penyaringan emas, dua unit pondok, serta box peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Selain itu, polisi juga memasang police line pada sisa barang bukti yang ditinggalkan pelaku sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan aktivitas serupa di kemudian hari.
Kuasa hukum warga pelapor, Elita Susanti, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok beserta jajaran yang telah bertindak tegas menanggapi laporan kami. Tindakan pemusnahan barang bukti tambang ilegal dan pemasangan police line merupakan langkah nyata dalam melindungi lahan pertanian masyarakat dari kerusakan, ” ungkap Elita.
Setelah melaksanakan penertiban, tim gabungan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.10 WIB dengan situasi aman, tertib, dan terkendali. Rangkaian kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi di Polsek Payung Sekaki pada pukul 23.00 WIB yang kembali dipimpin Kapolres Solok.
Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat, sekaligus menegaskan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.