Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

3 hours ago 3

Polres Kota Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) pada Rabu (1/10/2025) pagi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim beserta jajaran memaparkan hasil pengungkapan kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres menjelaskan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Ubad Budiatna (43) dan Holik Iskandar (24), sementara dua tersangka lain berinisial Sarde dan Agus masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil pick up, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci palsu (letter T) dan kunci shock.

“Para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu, mencari kendaraan yang diparkir di pelataran rumah maupun di pinggir jalan, lalu merusak kunci kontak kendaraan dan membawanya kabur untuk kemudian dijual, ” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang menganalisa TKP, data, serta rekaman CCTV hingga dapat mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan patroli, tim berhasil menangkap dua tersangka setelah mereka beraksi di wilayah Manonjaya dan menyimpan hasil curian di Tamansari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |