Polres Tasikmalaya Sita Ratusan Gram Sabu, 15 Tersangka Dibekuk

1 month ago 22

TASIKMALAYA - Langkah tegas Polres Tasikmalaya Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil manis. Selama periode dua bulan, yakni Agustus hingga September 2025, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar 13 kasus pidana narkoba yang meresahkan. Upaya keras ini tidak hanya mengungkap jaringan, tetapi juga berhasil mengamankan 15 tersangka pria, beserta sitaan barang bukti narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi ilegal yang jumlahnya tak sedikit.

Keberhasilan gemilang ini diumumkan secara resmi melalui kegiatan press rilis yang diselenggarakan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Rabu, 1 Oktober 2025 siang. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya, termasuk Wakapolres, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas, menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak kejahatan narkoba.

Dalam orasinya, AKBP Moh Faruk Rozi dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak generasi penerus bangsa.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba, ” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, motif utama di balik aksi mereka adalah ekonomi. Para pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini demi meraup keuntungan cepat melalui peredaran barang-barang terlarang.

Rincian dari 13 kasus yang berhasil diungkap selama Agustus-September 2025 mencakup lima kasus terkait sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus gabungan sabu-sabu dan ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus sediaan farmasi dan psikotropika, dua kasus sediaan farmasi, serta dua kasus psikotropika.

Sebanyak 15 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi memiliki peran yang beragam, mulai dari enam orang sebagai perantara atau kurir, dan sembilan orang sebagai pengedar. Menariknya, dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan pelaku baru yang belum pernah tersangkut masalah hukum, sementara satu orang adalah residivis yang kembali berulah.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota meliputi sabu-sabu seberat ± 67, 6978 gram, ganja seberat ± 8, 82 gram beserta delapan batang tanaman ganja dalam pot, tembakau sintetis seberat ± 3 gram. Selain itu, juga disita obat keras dan psikotropika dalam jumlah besar, meliputi 1.367 butir pil kuning berlogo M, 3.239 butir pil putih berlogo Yo, 369 butir tramadol, 56 butir lorazepam, 33 butir alprazolam, dan 20 butir clonazepam.

Para tersangka kini dihadapkan pada jerat hukum yang berat sesuai dengan perbuatan mereka, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 111, 112, 114) dengan ancaman pidana mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman mati. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 60 dan 62).

Pengungkapan kasus ini menegaskan kembali komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam perang melawan narkoba. Dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda, bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |