Prudential Diadujan ke OJK, Nasabah Tuntut Pembayaran Klaim RP 1,2 Miliar!

2 months ago 14

MEDAN - Konflik memanas antara nasabah dan raksasa asuransi PT Prudential Life Assurance. Seorang nasabah asal Deli Serdang, Susilawati, melayangkan somasi kedua melalui kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, SH, atas dugaan penolakan dan pemotongan sepihak atas klaim asuransi kecelakaan senilai Rp 1.2 miliar.

Mirisnya, dari total manfaat asuransi yang semestinya dibayarkan sebesar Rp 1.2 miliar, Prudential hanya menyetujui pencairan Rp 45 juta, jumlah yang dianggap sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan isi polis.

“Ini bentuk ketidakadilan yang sangat nyata terhadap nasabah. Klien kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, membayar premi hingga belasan juta setiap enam bulan, tapi saat dibutuhkan, malah dipersulit dan dikebiri haknya, ” tegas Rudi Hasibuan dalam surat somasi tertanggal 2 Juni 2025.

Klaim telah diajukan sejak Oktober 2022, namun hingga kini justru berlarut-larut dengan berbagai alasan teknis dan pemindahan tanggung jawab dari Prudential Life ke Prudential Syariah.

Yang lebih mengejutkan, klaim tersebut sempat disetujui namun hanya sebesar Rp 45 juta keputusan sepihak yang ditolak keras oleh pihak kuasa hukum.

"Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada tanggapan yang adil, kami akan tempuh jalur hukum pidana dan perdata, " tulis Rudi Hasibuan dalam surat somasi tersebut.

Tak puas dengan sikap perusahaan, Susilawati akhirnya mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juni 2025. Dalam surat pengaduan tertulis, ia menyebut Prudential sebagai pihak yang “sewenang-wenang terhadap nasabah dan tidak mematuhi perjanjian polis.”

"Saya tidak ingin ada korban lain seperti saya. Mohon OJK bantu rakyat kecil agar tidak terus dirugikan perusahaan besar seperti Prudential, " tulisnya dalam pernyataan emosional.

Sementara itu, Prudential Indonesia berkelit dengan menyebut bahwa sebagian tanggung jawab telah dialihkan ke entitas baru, Prudential Syariah, sejak April 2022. Namun, langkah ini justru dinilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab terhadap kewajiban yang sudah diatur sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mencoreng citra Prudential sebagai salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Masyarakat berharap agar OJK segera bertindak tegas, dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting: jangan sepelekan hak nasabah.

Tim redaksi masih mencoba menghubungi pihak Prudential Indonesia dan Prudential Syariah untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |