Raih Kepastian Hukum, Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat HKI kepada Pelaku Usaha di Palu

13 hours ago 8

Palu-Jurnalis.Org-Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sukses memberikan keceriaan dan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Melalui layanan terpadu berupa edukasi, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha, berhasil memperoleh sertifikat perlindungan atas karya dan usahanya.

Kegiatan yang dipusatkan di Jodjokodi Convention Center ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang pentingnya melindungi karya intelektual, tetapi juga mendorong langsung proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak kekayaan intelektual.

Hasilnya, sejumlah pelaku UMKM, kreator, dan inovator di Sulawesi Tengah kini telah resmi memiliki perlindungan hukum atas merek, hingga karya cipta mereka.

Salah satu peserta program, Rita, seorang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), mengungkapkan rasa syukurnya. Ia berhasil mendapatkan sertifikat merek atas usahanya berkat bimbingan dari tim MIPC Kemenkum Sulteng.

“Saya sangat bersyukur karena dengan adanya program ini, merek usaha saya sekarang terlindungi secara hukum. Ini membuat saya lebih percaya diri dalam menjalankan usaha. Saya yakin, dengan adanya perlindungan ini, kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat dan omset usaha saya juga akan bertumbuh, ” ujar Rita.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga tentang memperkuat daya saing pelaku usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

“Kita ingin setiap karya dan inovasi anak bangsa, khususnya di Sulawesi Tengah, bisa terlindungi dan menjadi modal penting dalam mengembangkan usaha dan ekonomi kreatif. Ini saatnya UMKM kita naik kelas dengan memiliki perlindungan hukum atas merek dan inovasinya, ” kata Rakhmat Renaldy.

Melalui program MIPC, Kemenkum Sulteng tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang manfaat perlindungan HKI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.

Program ini membuktikan bahwa dengan pendekatan yang aktif dan responsif, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI dapat meningkat, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang mampu mengembangkan usahanya dengan rasa aman dan percaya diri.

Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program MIPC, sehingga lebih banyak masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang dapat merasakan manfaat dari perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Read Entire Article
Karya | Politics | | |