Lombok Tengah, NTB - Dalam suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya menggelar upacara pemberian remisi umum dan dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara yang berlangsung pada Minggu, (17/08) ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Tengah.
Mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, Wakil Bupati Lombok Tengah membacakan sambutan yang menegaskan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk para WBP. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Syarat-syarat administratif dan substantif yang diatur dalam perundang-undangan menjadi acuan utama.
Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas kesungguhan WBP dalam mengikuti program pembinaan yang dirancang oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program ini bersifat multisektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memegang peran strategis dalam pelaksanaannya, dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan total 223 WBP untuk menerima remisi. Jumlah ini mencakup Remisi Umum 17 Agustus, Remisi Dasawarsa, dan Remisi Pemuka. Dari jumlah tersebut, satu orang WBP mendapatkan kebebasan langsung setelah menerima Remisi 17 Agustus.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar berkat kerja sama seluruh pihak. Kepala Rutan Praya beserta jajaran petugas, perwakilan WBP dari Rutan Praya, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah turut andil menyukseskan acara sakral ini. Pemberian remisi ini menjadi momentum penting dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi WBP, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali berinteraksi positif dengan masyarakat.(Adb)