Mataram, NTB – Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (09/01/2016) di kawasan Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya,
Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa curanmor yang terjadi pada 29 November 2025 di wilayah Jalan Airlangga, Gomong, Kota Mataram.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Sandubaya melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Mataram setelah mendapati kendaraannya raib.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak mudah karena terduga kerap berpindah-pindah tempat.
“Terduga DIS merupakan seorang residivis kasus curanmor. Keberadaannya sering berpindah-pindah sehingga sempat menyulitkan petugas. Namun berkat kerja keras dan ketekunan anggota, terduga akhirnya berhasil kami amankan, ” ungkap Iptu Taufik.
Peristiwa pencurian bermula saat korban datang ke sebuah warnet di Jalan Airlangga untuk bermain gim. Sepeda motor diparkir di depan warnet, namun korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan tersebut. Tanpa curiga, korban langsung masuk ke dalam warnet.
Namun saat keluar, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, DIS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban dititipkan kepada seseorang di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
“Berdasarkan pengakuan terduga, tim bergerak ke Lombok Timur dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, ” jelas Iptu Taufik.
Atas perbuatannya, terduga DIS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.(Adb)


















































