JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapan tegas terhadap upaya pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang 'mencolek' Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemdikbudristek. Ia menekankan, pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum, " ungkap Hasan kepada awak media pada Sabtu (5/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Namun, Hotman Paris, selaku pengacara Nadiem, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hotman Paris, melalui akun Instagram pribadinya, yang dikutip detikcom pada Sabtu (5/9), menyatakan keyakinannya atas ketidakbersalahan kliennya. Ia menyatakan, "Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" Pernyataan ini telah diizinkan oleh Hotman Paris untuk dikutip.
Dalam upayanya membela Nadiem Makarim, Hotman Paris secara terbuka mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung dan meminta agar kasus ini digelar perkaranya di Istana. Ia berjanji akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.
"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya, " tegas Hotman.
Hotman menambahkan, ia hanya membutuhkan waktu singkat untuk menyampaikan pembuktiannya di hadapan Presiden Prabowo, yang pernah menjadi kliennya 25 tahun lalu. "Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun, " ujarnya.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6), memakan waktu sekitar 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama kurang lebih 9 jam. Pemeriksaan ketiga dilaksanakan pada Kamis (4/9). Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1, 98 triliun. Kelima tersangka tersebut meliputi Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), Ibrahim Arief (IBAM), dan Nadiem Anwar Makarim (NAM).