Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan Pengaturan

2 hours ago 1

JAKARTA — Sebuah langkah besar dalam penataan badan usaha milik negara (BUMN) telah diambil. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Perubahan ini menandai evolusi dalam pengelolaan aset negara yang kita cintai ini.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa meskipun nantinya BP BUMN akan memiliki status yang setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tugas dan fungsinya akan berbeda secara fundamental. Ini adalah momen yang patut kita cermati bersama sebagai warga negara yang peduli perkembangan ekonomi bangsa.

"Akhirnya Kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya, " ujar Supratman saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Supratman, BP BUMN akan mengambil peran sebagai regulator, sementara BPI Danantara akan bertindak sebagai eksekutor atau pelaksana. Pembagian tugas yang jelas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

"Kalau ini (BP BUMN) regulator, Danantaranya operator ya, untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BPI Danantara, " tegasnya, memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai struktur baru ini.

Lebih lanjut diungkapkan, baik BP BUMN maupun BPI Danantara akan sama-sama bertindak sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah. BP BUMN akan memegang saham seri A Dwiwarna, sementara BPI Danantara akan menjadi pemegang saham seri B. Detil mengenai pembagian dividen nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang akan diterbitkan.

"Itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance ataupun GCG bagi Badan Usaha Milik Negara kita, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, " imbuhnya, optimis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

Kepala BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebuah keputusan strategis yang menunjukkan pentingnya peran badan ini dalam pemerintahan.

Perubahan signifikan ini merupakan hasil dari perampungan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN oleh Komisi VI DPR dalam waktu tiga hari yang intensif. Rapat perdana revisi UU BUMN, yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, telah dilaksanakan pada 23 September 2025 dan puncaknya adalah penyelesaian pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Selanjutnya, rancangan ini akan dibawa ke pembahasan kedua dalam rapat paripurna DPR minggu depan untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU.

Proses pembahasan revisi UU BUMN ini melibatkan berbagai pihak penting. Rapat perdana Komisi VI DPR dilaksanakan bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengundang para akademisi terkemuka, seperti Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman. Diskusi mendalam dari berbagai perspektif ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya UU BUMN yang lebih baik. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |