Salahgunakan Narkoba,  Publik Figur Di Wilayah Lebak BS Diciduk Polisi

3 hours ago 5

SERANG - Akibat menyalahgunakan narkoba jenis sabu BS seorang publik figur di wilayah Lebak dan DN supir pribadinya dicokok Ditresnarkoba Polda Banten.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. 

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " ucap Wiwin. 

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

• 3 buah alat hisap atau bong 

• 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu

• 2 buah korek api yang sudah dimodifikasi

• 1 buah Hp Merk Iphone 13 Pro Max  

• 2 buah pot hasil cek hasil urine (+) tersangka (BS) dan (DN) 

• 1 buah Hp Merk Infinix Hot 50

Tersangka (BS) yang diketahui merupakan seorang publik figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Tersangka (BS) mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.

"Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO, " tambah Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, " kata Wiwin. 

Diakhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat.

"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba, " tutupnya (Bidhumas).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |