Sekjen DPP AWII Soroti Penahanan Mantan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi oleh Kejati Jabar

20 hours ago 7

JAKARTA – Sorotan publik menjadi meluas hingga keruang pendapat, terkait kasus tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang telah ditindak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar setelah penahanan mantan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi RAS.

Selain sorotan publik, Achmad Sujana di ranah media sebagai Sekjen di DPP AWII turut berkomentar. Ini menarik dan juga harus diproses hukum dengan tersorot di ruang publik. "Saya akan pertanyakan kasus ini juga kepada pihak Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat memantau proses hukumnya yang akan kita suguhkan di pemberitaan.

"Penahanan atas Tipikor dengan indikasi kuat bahwa 4 (empat) Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, telah menerima uang Tunjangan Perumahan, padahal Negara telah menyediakan 4 unit Rumah Dinas di wilayah Kecamatan Tambun Selatan sebagai fasilitas yang sudah ada." Ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) yang kerap disapa Joe'na. Kamis (08/01/2026).

Lebih lanjut, dijelaskan juga oleh Joe'na, bahwa pada hal Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024 itu, ada 9 (sembilan) orang penanda tangan di dalam rapat pada tanggal 07 Februari 2022 itu (Lihat Dokumen tertera di atas).

Ada 1 (satu) orang berstatus tersangka dan menempatkan 8 orang lainnya  yang dalam posisi mengetahui dan memahami hasil penilaian di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang Sah dan Profesional.

"Oleh karena itu, apabila Penyidikan itu membuktikan bahwa semua, para pihak itu, Menyetujui, Membiarkan, dan Tidak mengajukan Keberatan apapun terhadap Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan tersebut yang bertentangan dengan hasil Penilaian KJPP. Dan kemudian juga turut menikmati Manfaat Keuangan dari Penetapan PerBup 196 Tahun 2022, maka secara hukum seluruhnya dapat dimintai Pertanggungjawaban Pidana sebagai TERSANGKA, " Ungkap Joe'na.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana).

“Secara aturan, penerimaan fasilitas fisik sekaligus uang tunai untuk objek yang sama merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara, ” pungkasnya.

Publik menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) pun berani menyentuh ke level Eksekutif (TAPD) yang juga diduga membiarkan dan memvalidasi anggaran ganda ini terjadi selama bertahun-tahun.

Pandangan Publik menilai Sekda selaku Ketua TAPD harus dimintai pertanggung jawabannya juga. Bagaimana mungkin sebuah Perbup lahir dan mencairkan anggaran yang bisa menabrak aturan di atasnya. Itu kelalaian atau kesengajaan dalam penyusunan dalam regulasi yang berujung pada kerugian Negara.

"Pasal 83 dalam Permendagri Nomor: 120 tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dilansir dari sumber lainnya yang telah ditayangkan media lainnya, Mengatakan bahwa selain Sekda, pemeriksaan Kabag Umum Setda Pemkab Bekasi juga dinilai mendesak. Pasalnya, sebagai pengelola aset daerah, Kabag Umum seharusnya melaporkan status hunian 4 unit Rumah Dinas di Grand Wisata tersebut.

“Jika Rumah Dinas tersebut tersedia dan layak huni, maka secara otomatis tunjangan tunai bagi Pimpinan tidak boleh dialokasikan dalam APBD, ” ujar sumber lainya.

Penahanan RAS di Rutan Kebon Waru merupakan pintu masuk awal. Jangan hanya Sekwan yang dikorbankan, Sekda sebagai Ketua TAPD yang memverifikasi anggaran dan Kabag Umum Setda yang mengelola aset Rumah Dinas di Grand Wisata adalah saksi kunci yang harus segera diperiksa demi rasa keadilan rakyat Bekasi. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |