HUKUM - Pernahkah Anda merasa bingung ketika melihat penulisan 'sertipikat' di dokumen resmi, padahal Anda terbiasa dengan 'sertifikat'? Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Banyak masyarakat umum menganggap 'sertipikat' sebagai bentuk yang keliru atau salah ketik dari 'sertifikat'. Namun, tahukah Anda, di balik perbedaan ejaan ini tersimpan makna yang sangat penting, terutama ketika menyangkut urusan tanah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang mencatat 'sertipikat' sebagai bentuk tidak baku dari 'sertifikat'. Namun, dalam dunia hukum pertanahan, kedua istilah ini memiliki peran dan definisi yang berbeda secara fundamental. Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kini berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), telah memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan krusial ini.
Secara umum, 'sertifikat' adalah istilah yang lebih luas. KBBI mendefinisikannya sebagai 'tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.' Bayangkan saja, dokumen ini bisa berupa ijazah kelulusan yang Anda banggakan, sertifikat pelatihan yang menambah keahlian, sertifikat keahlian yang membuka pintu karier, atau bahkan sertifikat penghargaan yang menjadi bukti pencapaian. Intinya, 'sertifikat' adalah surat keterangan umum yang menegaskan sebuah pengakuan atau pernyataan tertulis dari pihak yang berwenang.
Namun, ketika kita berbicara tentang tanah, ceritanya menjadi lain. 'Sertipikat' adalah istilah yuridis atau hukum yang secara spesifik merujuk pada surat tanda bukti hak atas tanah. Penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan pemerintah terkait. Pemilihan istilah 'sertipikat' oleh BPN bukanlah tanpa alasan. Ini adalah cara mereka untuk membedakan dokumen hak atas tanah dari sertifikat-sertifikat umum lainnya. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan dikeluarkan langsung oleh pemerintah melalui BPN.
Jadi, lain kali Anda melihat penulisan 'sertipikat' pada dokumen resmi dari ATR/BPN, ketahuilah bahwa itu bukanlah sebuah kesalahan. Melainkan, itu adalah terminologi yang tepat dan akurat sesuai dengan konteks hukum pertanahan. Memahami perbedaan sederhana ini sangat penting agar kita tidak lagi keliru dalam memaknai dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aset berharga kita. (Klik BPN)