Bandar Lampung-Kegiatan silaturahmi yang dilakukan oleh Dr. Hidayatullah, selaku Pimpinan Konsultan Hukum Justitia Fortis, bersama rekan Fitriani, SH, ke Kantor Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan (Kabag PerUU) Biro Hukum Setda Provinsi Lampung merupakan wujud nyata sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan birokrasi pemerintahan daerah. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan sebanyak 20 (dua puluh) buku karya ilmiah yang ditulis oleh Dr. Hidayatullah bersama para dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Penyerahan buku ini dimaksudkan sebagai kontribusi intelektual untuk memperkaya koleksi Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung, yang dikelola di bawah Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Buku-buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi akademik dan praktis bagi aparatur pemerintah, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat umum dalam memahami dan mengkaji perkembangan hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hidayatullah dan rombongan diterima langsung oleh Dr. Erman Syarif, yang menjabat sebagai Kabag PerUU Biro Hukum Setda Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Pengelola Perpustakaan Hukum JDIH Provinsi Lampung. Dengan kapasitas tersebut, Dr. Erman Syarif menyambut baik penyerahan buku yang dinilai dapat mendukung peningkatan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum, serta memperkuat fungsi JDIH sebagai pusat rujukan hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, silaturahmi ini juga memiliki makna personal dan akademik yang mendalam. Pertemuan tersebut dapat dimaknai sebagai kunjungan junior kepada senior, mengingat Dr. Hidayatullah dan Dr. Erman Syarif merupakan sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ikatan almamater tersebut mempertegas nilai keberlanjutan tradisi keilmuan, etika akademik, serta semangat berbagi pengetahuan demi kemajuan dunia hukum dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah dalam rangka penguatan literasi hukum, pengembangan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, serta peningkatan kualitas tata kelola hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HK)















































