SEMARANG - Kota Semarang kembali diguncang kabar panas: sebuah tambang ilegal nekat beroperasi di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, tanpa mengantongi izin resmi. CV Dagga Handal Prima, perusahaan yang namanya kini jadi sorotan, diduga menjalankan aktivitas penambangan galian C secara ilegal dan terang-terangan mengabaikan aturan yang berlaku.
Ironisnya, status ilegal aktivitas ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah. Berdasarkan klasifikasi KBLI 08105 yang mencakup pertambangan batu, pasir, dan kerikil, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat perizinan.
"Hasil tracking di OSS menunjukkan bahwa CV Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan, sehingga izinnya tak bisa diproses, " tegas perwakilan DPMPTSP Jateng, Rabu (19/3/2025).
Dengan status hukum yang jelas-jelas melanggar, publik kini bertanya-tanya: di mana pengawasan? Mengapa penambangan masih terus berjalan seolah tak tersentuh hukum?
Padahal, pelanggaran ini bukan perkara sepele. Sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin bisa diganjar hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih dari sekadar melanggar aturan, aktivitas tambang ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan dan merusak tata ruang kota. Warga Mangunharjo serta para pegiat lingkungan pun mulai bersuara lantang, menuntut tindakan nyata dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dan Polda Jateng.
“Penegakan hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan menormalisasi pelanggaran, ” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan integritas pemerintah daerah. Akankah tambang ilegal ini terus merajalela? Atau hukum akhirnya menunjukkan taringnya?
Satu hal pasti: publik sedang mengawasi.
(Hd/Red1922)