Tangis Ekiawan Heri Primaryanto Mantan Dirut IIM di Sidang Korupsi Rp 1 T: Tak Ada Niat Mencuri

4 days ago 9

JAKARTA - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/9/2025) saat Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), tak kuasa menahan tangis di tengah sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Di hadapan majelis hakim, Ekiawan bersikeras bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencuri.

Tangisnya pecah ketika hakim menanyakan aset-aset miliknya yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia, ” jawab Ekiawan dengan suara bergetar.

Hakim kemudian menggali lebih dalam, menanyakan apakah ada aset lain yang memiliki nilai ekonomi yang juga disita. “Nggak ada Yang Mulia, itu aja, ” tutur Ekiawan.

Majelis hakim mengingatkan Ekiawan akan kewajibannya untuk membuktikan sumber dana perolehan aset-aset tersebut. Ia pun diarahkan untuk menyampaikan pembelaannya secara rinci dalam sidang pleidoi. “Nah, itu kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi Saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan, ” ujar hakim.

Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan hal lain, Ekiawan kembali terisak. Ia menegaskan kembali bahwa selama periode 2012 hingga masa jabatannya di BUMN, tidak pernah ada niat untuk melakukan tindakan korupsi. “Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri, ” ucapnya sambil berlinang air mata.

Tidak berhenti di situ, Ekiawan juga mengungkapkan harapannya untuk dapat membantu masyarakat. Ia menyebutkan bahwa selain membantu nelayan, ia juga telah banyak berkontribusi dalam berbagai program sosial untuk masyarakat.

Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun akibat dugaan investasi fiktif. Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Kamis (18/9) mendatang.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan. Kosasih juga disebut menyetujui peraturan direksi yang mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana tersebut, yang dinilai jaksa sebagai pengelolaan investasi yang tidak profesional.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya Kosasih senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, serta memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390. Patar Sitanggang juga disebut turut diperkaya sebesar Rp 200 juta, selain sejumlah korporasi yang turut menikmati hasil korupsi.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |