Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, 27 Warga Binaan Rutan Balikpapan Langsung Bebas

1 month ago 17

Balikpapan – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, pada Minggu (17/08/2025).

Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dalam kesempatan ini, sebanyak 1.267 warga binaan menerima pengurangan masa pidana, sementara 27 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Adi Nugroho, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri. “Remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan pada momentum bersejarah ini bukan hanya bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus disiplin patuh pada aturan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan, ” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh haru. Warga binaan yang langsung bebas menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, berjanji untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Pemberian remisi umum dan dasawarsa ini menjadi bagian dari tujuan pemasyarakatan, yakni memberikan pembinaan sekaligus kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, sejalan dengan semangat kemerdekaan Republik Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |