JAMBI - Perjuangan keadilan kembali menemui titik terang di Pengadilan Tipikor Jambi. Rais Gunawan, yang pernah menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SKM) BNI Cabang Palembang, harus menelan pil pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus PT PAL yang merugikan negara miliaran rupiah.
Vonis yang dijatuhkan ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keputusan hakim ini tentu menjadi pukulan telak bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Sidang pembacaan putusan ini diwarnai sedikit perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Hakim anggota menyampaikan setting opinion atau perbedaan pendapat, yang menilai bahwa beberapa unsur dakwaan belum sepenuhnya terbukti. Salah satu poin yang diangkat adalah fakta bahwa akad kredit antara PT PAL dengan Bank BNI (Persero) Tbk masih berlangsung hingga tahun 2027. Selain itu, posisi terdakwa sebagai SKM juga dinilai bukan posisi sentral dalam meloloskan permohonan kredit senilai Rp 105 miliar tersebut.
Namun, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Rais Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, ” ujar Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi putusan ini, Sheila, penasihat hukum terdakwa Rais Gunawan, menyatakan masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kita pikir-pikir, ” ujarnya singkat. (PERS)


















































