MOROWALI, Indonesiasatu.id - Ketidakhadiran Kepala Desa (Kades) Laroue saat rapat sosialisasi terkait hadirnya perusahaan tambang batu gamping di desanya, sempat menimbulkan tanda tanya. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (28/04/2025), bertempat di Aula Hotel Metro, Desa Bente, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Mestinya sebagai orang nomor satu (1) di Desa Laroue, harus hadir dalam rapat sosialisasi tersebut, karena membahas terkait aspek kehidupan masyarakat dan juga masa depan generasi Desa Laroue atas kehadiran PT Denmar Jaya Mandiri di desa tersebut.
Ketidakhadiran Kades Laroue dalam rapat tersebut sempat menimbulkan spekulasi bahwa sang Kades sedang menghindar di tengah pro kontra hadirnya PT Denmar Jaya Mandiri.
Tapi pada akhirnya terkuak, sang Kades rupanya sedang ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali, diduga kuat terlibat Barang Haram/Narkotika jenis Sabu.
Kades Laroue inisial SM di tangkap bersama dua (2) rekannya pada Minggu malam (27/04/2025) atau sehari sebelum kegiatan sosialisasi sekitar pukul 22.20 Wita, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Ia saat ini mendekam di sel tahanan Polres Morowali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya kami sudah tahan, saat operasi penangkapan dilakukan oleh anggota kami mengamankan pria berinisial SM (56 tahun) yang diketahui merupakan oknum Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi SH, kepada sejumlah wartawan saat menggelar press release, Selasa (29/04/2025). Dan turut didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg. Mapato, S.H.
Dari hasil penangkapan, Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 2, 44 gram dan kini sang Kades Laroue terancam hukuman penjara 12 tahun.
"SM disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan, " tegas perwira polisi dua balak dipundaknya itu.
(TAR)