MAGELANG - Kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Magelang berhasil dibongkar oleh Tim Resmob Polresta Magelang. Tiga pelaku yang dikenal sebagai komplotan maling rumahan, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Dukun, Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang mendalam, tim Resmob berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Kami memastikan tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang, " ujar Kombes Pol Herbin dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Aksi pencurian pertama terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, saat korban, Rida Ridiana (29), meninggalkan rumahnya yang kosong karena berkunjung ke Yogyakarta. Saat kembali, korban mendapati uang tunai lebih dari Rp30 juta serta sejumlah perhiasan emas yang hilang. Kerugian yang ditaksir lebih dari Rp60 juta tersebut terungkap setelah penyelidikan yang mengarah pada DVY (23), warga Desa Mangunsoko.
"Pelaku telah menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membeli barang-barang mewah, termasuk sepeda motor dan handphone, " jelas Kombes Pol Herbin. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario dan KLX, serta dua unit handphone iPhone.
Tidak hanya sekali, pelaku DVY juga diduga terlibat dalam aksi pencurian lainnya, seperti yang terjadi pada 25 Maret 2025 di rumah warga bernama Marsidi. Di situ, dua unit handphone dan uang tunai hilang saat korban salat tarawih di masjid. Setelah berhasil melarikan barang curian, pelaku juga membuang nomor telepon korban, yang mempersulit pelacakan.
Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa DVY tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua pelaku lainnya, DS (23) dan RR (20), yang juga warga Desa Mangunsoko. "Para pelaku memiliki peran masing-masing, dengan DS dan DVY bertindak sebagai eksekutor, sementara RR menjual barang hasil curian, " ungkap Kombes Pol Herbin.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mereka juga diduga terlibat dalam serangkaian pencurian lainnya, seperti di Counter HP Nanda pada 29 April 2025 dan beberapa aksi pencurian lainnya di bulan Maret dan April 2025.
"Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan serupa, " tambah Kombes Pol Herbin.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga sistem keamanan rumah agar tidak menjadi target aksi kejahatan.
Editor: JIS Agung
Sumber: Humas Polresta Magelang