SOLOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Solok. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkala, menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, didampingi jajaran komisioner. Acara dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Defil, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Si'o.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Solok per Triwulan II Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 292.973 pemilih, dengan rincian 145.472 pemilih laki-laki dan 147.501 pemilih perempuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam pemutakhiran data kepemiluan yang akurat dan mutakhir.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Si'o menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala oleh KPU untuk memperbarui data pemilih di luar tahapan Pemilu maupun Pilkada.
“Pemutakhiran data ini penting sebagai dasar dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat. Setidaknya rekapitulasi PDPB yang dilaksanakan secara terbuka ini digelar setiap tiga bulan sekali. Dalam proses penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan data pribadi pemilih, menjaga kerahasiaan informasi, mengelola dan menyajikan data pemilih di tingkat kabupaten/kota, serta menyampaikan laporan berkala kepada KPU Provinsi. KPU juga wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu.
Dengan terselenggaranya Rapat Pleno PDPB ini, KPU Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih agar dapat mendukung suksesnya pesta demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif di masa mendatang.
Adapun rapat pleno PDPB merupakan salah satu strategi KPU dalam menjamin keterbukaan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, serta menjadi langkah preventif untuk meminimalisir persoalan data pemilih di hari pemungutan suara. (Amel)