Tindak Pidana Penghinaan Ringan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

22 hours ago 4

Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan makna Pasal 436 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penghinaan ringan:

1. Inti Makna Pasal 436

Pasal 436 mengatur tindak pidana penghinaan ringan, yaitu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau harga diri seseorang, namun tidak sampai pada tingkat pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis.

Dengan kata lain, pasal ini menjadi kategori penghinaan yang paling ringan dalam hukum pidana.

2. Unsur-Unsur Penting Pasal 436

a. Perbuatannya adalah “penghinaan”

Penghinaan di sini berarti:

  • Ucapan, tulisan, perbuatan, atau sikap

  • Yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina martabat seseorang

  • Tidak harus berisi tuduhan fakta tertentu

Contoh:

  • Makian

  • Ucapan merendahkan

  • Gestur menghina

  • Tulisan singkat bernada ejekan

b. Tidak bersifat pencemaran nama baik

Ini unsur pembeda utama.

Penghinaan ringan bukan:

  • Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu

  • Menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi sosial

Jika sudah ada tuduhan fakta (misalnya menuduh korupsi, selingkuh, kriminal), maka bukan Pasal 436, melainkan pasal pencemaran nama baik.

c. Cara melakukan penghinaan

Pasal ini sangat luas karena mencakup hampir semua cara, yaitu:

  1. Di muka umum

    • Secara lisan (pidato, teriakan, ucapan)

    • Secara tulisan (poster, status singkat, komentar)

  2. Di hadapan orang yang dihina

    • Ucapan langsung

    • Perbuatan (gestur menghina)

    • Tulisan yang dikirimkan atau disampaikan langsung

Artinya:
👉 Tidak harus di tempat umum
👉 Tidak harus diketahui banyak orang

Cukup korban merasa dihina secara langsung.

3. Contoh Konkret Penghinaan Ringan

  • Memaki seseorang dengan kata kasar tanpa menuduh perbuatan tertentu

  • Mengolok-olok atau mengejek seseorang secara langsung

  • Mengirim pesan singkat berisi hinaan pribadi

  • Gestur merendahkan (misalnya meludah ke arah seseorang sebagai simbol penghinaan)

4. Ancaman Pidana

Pelaku dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan, atau

  • Pidana denda paling banyak kategori II

Pidana ini menunjukkan bahwa:

  • Perbuatannya dianggap ringan

  • Lebih menekankan efek jera, bukan hukuman berat

5. Tujuan Pengaturan Pasal 436

Pasal ini bertujuan untuk:

  • Melindungi kehormatan dan martabat pribadi

  • Menjaga etika pergaulan sosial

  • Mencegah konflik personal berkembang menjadi kekerasan atau permusuhan

Namun sekaligus:

  • Tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik

  • Tidak menyasar perbedaan pendapat yang disampaikan secara wajar

6. Kesimpulan Singkat

Pasal 436 KUHP mengatur:

Penghinaan yang bersifat ringan, tanpa tuduhan fakta, yang dilakukan secara lisan, tulisan, perbuatan, baik di muka umum maupun langsung kepada korban, dengan ancaman pidana ringan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |