Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan makna Pasal 436 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penghinaan ringan:
1. Inti Makna Pasal 436
Pasal 436 mengatur tindak pidana penghinaan ringan, yaitu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau harga diri seseorang, namun tidak sampai pada tingkat pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis.
Dengan kata lain, pasal ini menjadi kategori penghinaan yang paling ringan dalam hukum pidana.
2. Unsur-Unsur Penting Pasal 436
a. Perbuatannya adalah “penghinaan”
Penghinaan di sini berarti:
Ucapan, tulisan, perbuatan, atau sikap
Yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina martabat seseorang
Tidak harus berisi tuduhan fakta tertentu
Contoh:
Makian
Ucapan merendahkan
Gestur menghina
Tulisan singkat bernada ejekan
b. Tidak bersifat pencemaran nama baik
Ini unsur pembeda utama.
Penghinaan ringan bukan:
Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu
Menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi sosial
Jika sudah ada tuduhan fakta (misalnya menuduh korupsi, selingkuh, kriminal), maka bukan Pasal 436, melainkan pasal pencemaran nama baik.
c. Cara melakukan penghinaan
Pasal ini sangat luas karena mencakup hampir semua cara, yaitu:
Di muka umum
Secara lisan (pidato, teriakan, ucapan)
Secara tulisan (poster, status singkat, komentar)
Di hadapan orang yang dihina
Ucapan langsung
Perbuatan (gestur menghina)
Tulisan yang dikirimkan atau disampaikan langsung
Artinya:
👉 Tidak harus di tempat umum
👉 Tidak harus diketahui banyak orang
Cukup korban merasa dihina secara langsung.
3. Contoh Konkret Penghinaan Ringan
Memaki seseorang dengan kata kasar tanpa menuduh perbuatan tertentu
Mengolok-olok atau mengejek seseorang secara langsung
Mengirim pesan singkat berisi hinaan pribadi
Gestur merendahkan (misalnya meludah ke arah seseorang sebagai simbol penghinaan)
4. Ancaman Pidana
Pelaku dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan, atau
Pidana denda paling banyak kategori II
Pidana ini menunjukkan bahwa:
Perbuatannya dianggap ringan
Lebih menekankan efek jera, bukan hukuman berat
5. Tujuan Pengaturan Pasal 436
Pasal ini bertujuan untuk:
Melindungi kehormatan dan martabat pribadi
Menjaga etika pergaulan sosial
Mencegah konflik personal berkembang menjadi kekerasan atau permusuhan
Namun sekaligus:
Tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik
Tidak menyasar perbedaan pendapat yang disampaikan secara wajar
6. Kesimpulan Singkat
Pasal 436 KUHP mengatur:
Penghinaan yang bersifat ringan, tanpa tuduhan fakta, yang dilakukan secara lisan, tulisan, perbuatan, baik di muka umum maupun langsung kepada korban, dengan ancaman pidana ringan.
















































