TNI Hadir di Papua: Membangun Harapan, Bukan Menebar Ketakutan

1 week ago 6

PAPUA - Di tengah lanskap Pegunungan Tengah yang kerap dihantui ketegangan, Indonesia kembali menegaskan kehadirannya bukan dengan ancaman, tapi dengan amanah. Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengukuhkan perannya sebagai benteng kedaulatan dan pelindung segenap rakyat bukan penjajah, apalagi penindas. Rabu 18 Juni 2025.

Namun, baru-baru ini, kelompok bersenjata yang mengklaim diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengumbar propaganda dan ancaman. Mereka menolak pembangunan pos TNI di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lainnya, bahkan mengultimatum warga non-Papua untuk “angkat kaki”, sembari mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat keamanan. 

Ancaman ini bukan hanya tindakan ilegal, tapi juga pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional. Dalam kenyataannya, kehadiran TNI di wilayah Papua termasuk pembangunan pos militer bukan aksi represif, tetapi langkah konstitusional yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.

Legal, Konstitusional, dan Untuk Rakyat

Kehadiran TNI bukan keputusan sepihak, melainkan pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam:

* UUD 1945 Pasal 30, yang menetapkan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya tugas dalam mengamankan wilayah dan mengatasi separatisme bersenjata.

* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) di wilayah-wilayah strategis, termasuk Papua.

Dengan dasar hukum ini, pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi, melainkan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat sipil dan fasilitas publik dari ancaman nyata kelompok bersenjata.

TNI Humanis, Bukan Militeristik

Sebagaimana tercantum dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, peran TNI tidak terbatas pada pengamanan, tetapi juga mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, komunikasi sosial, dan pembangunan infrastruktur.

**Pendekatan humanis inilah yang membedakan TNI dengan kelompok bersenjata.** TNI hadir untuk menyembuhkan, bukan melukai. Untuk menjaga, bukan menindas. Kehadiran prajurit TNI di Papua adalah wujud nyata negara yang hadir hingga ke ujung batas.

Ancaman TPNPB: Antikemanusiaan dan Melanggar Hukum Humaniter Internasional

Serangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM adalah tindak pidana terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018, karena menyasar warga sipil untuk menebar ketakutan.

Lebih jauh lagi, aksi-aksi brutal ini melanggar Hukum Humaniter Internasional, karena:

* Mengabaikan prinsip Distinction (membedakan kombatan dan sipil)

* Merusak prinsip Proportionality (kerugian sipil tidak boleh berlebihan)

* Mengabaikan prinsip Precaution (melakukan serangan tanpa perencanaan matang)

Kesimpulan: TNI Bukan Menindas, Tapi Menjaga Harapan

Kehadiran TNI di Papua adalah simbol kehadiran negara untuk semua warganya, termasuk masyarakat asli Papua. Negara tidak boleh dikalahkan oleh ancaman kekerasan. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan **legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, demi menjamin rasa aman, pembangunan, dan keadilan sosial.

TPNPB-OPM boleh menyebar propaganda, tetapi fakta tak dapat dibantah: TNI hadir di Papua untuk rakyat bukan melawan rakyat.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |