JAYAPURA - Ketegangan kembali mencuat di Papua setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan sembilan daerah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Bahkan, kelompok tersebut mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memaksa masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah itu. Sabtu (6/9/2025).
Ancaman tersebut bukan hanya berbahaya, tetapi juga menyesatkan. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua sejatinya bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional dan legal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua
Tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi rakyat diatur jelas dalam konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 menegaskan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI, dan melindungi keselamatan bangsa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memperjelas fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk mengatasi separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan. Pembangunan pos militer, yang saat ini ditolak TPNPB, sesungguhnya dilandasi pasal 9 UU yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk membangun sarana pendukung tugas pokoknya.
Landasan hukum tersebut diperkuat dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang menata struktur organisasi TNI, termasuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan), untuk merespons ancaman strategis di berbagai wilayah, khususnya daerah rawan konflik.
Dengan demikian, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lainnya adalah bagian dari upaya sah negara untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil dan mendukung pembangunan nasional, bukan provokasi sebagaimana dituduhkan kelompok separatis.
Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik
TNI menegaskan bahwa pendekatan yang dijalankan di Papua tidak semata-mata bersifat militer. Kehadiran pasukan juga diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.
Langkah humanis ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial:
* membantu pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan,
* membangun komunikasi sosial yang inklusif,
* sekaligus menjaga keamanan masyarakat sipil dari ancaman bersenjata.
“Kami hadir di Papua bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan hati. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, mendukung pembangunan, dan memastikan hak-hak warga negara terpenuhi, ” tegas seorang perwira di lapangan.
Ancaman TPNPB dan Pelanggaran HAM
Sebaliknya, ancaman TPNPB terhadap masyarakat sipil, guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur justru masuk kategori tindakan terorisme. UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai terorisme.
Tindakan TPNPB juga bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional, yang menekankan prinsip Distinction (membedakan sipil dan kombatan), Proportionality, dan Precaution. Serangan membabi buta mereka terhadap warga jelas melanggar prinsip tersebut.
Kehadiran Negara Adalah Jaminan Rasa Aman
Di tengah berbagai ancaman, TNI menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Kehadiran pos militer adalah bukti bahwa negara tidak absen dalam melindungi rakyatnya di Papua.
“Negara hadir untuk memberikan rasa aman. TNI bukan musuh rakyat Papua, melainkan pelindung yang bekerja sesuai hukum. Kami akan terus menjalankan tugas dengan profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan warga sipil, ” demikian penegasan dari jajaran komando operasi.
Kesimpulan
Kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran NKRI itu sendiri. Bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan masyarakat bisa hidup aman, damai, dan sejahtera tanpa bayang-bayang teror.
Upaya kelompok separatis menciptakan ketakutan melalui senjata dan propaganda hanya akan menjerumuskan masyarakat ke dalam penderitaan. Sebaliknya, TNI hadir sebagai garda terdepan yang membawa pesan: Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan bersama rakyatnya, akan terus dijaga hingga akhir.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono