PAPUA - Di tengah riuhnya propaganda separatis dan teror bersenjata yang kembali digaungkan oleh kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadirannya di Papua bukan untuk menindas, melainkan sebagai langkah konstitusional untuk menjamin keamanan, keutuhan wilayah, dan hak dasar masyarakat sipil. Rabu 21 Mei 2025.
Baru-baru ini, TPNPB-OPM mengancam akan menolak pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya serta sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Tak hanya itu, mereka juga melontarkan ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan warga non-Papua. Ini adalah bentuk provokasi terbuka yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar hukum nasional dan internasional.
Kehadiran TNI: Legal, Konstitusional, dan Berlandaskan Kemanusiaan
Kehadiran TNI di Papua memiliki dasar hukum yang sangat kuat, di antaranya:
* UUD 1945 Pasal 30: Menetapkan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
* Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: Tugas TNI dalam OMSP termasuk menangani gerakan separatis.
* Pasal 9: Memberi kewenangan membangun sarana pendukung tugas militer.
* Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat posisi Kogabwilhan dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata.
Dengan demikian, pembangunan pos militer bukanlah tindakan provokatif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat sipil, kelangsungan pembangunan, dan stabilitas wilayah.
TNI di Papua tidak hanya menjalankan peran militer, tetapi juga mengusung misi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Dalam tugasnya, TNI:
* Menyediakan dukungan pengamanan yang berorientasi pada keselamatan rakyat;
* Mendukung layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;
* Membangun komunikasi sosial inklusif yang mempererat hubungan dengan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa TNI hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebagai musuh.
Ancaman TPNPB-OPM: Melanggar HAM dan Hukum Humaniter Internasional
TPNPB-OPM secara terang-terangan mengancam warga sipil dan telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap guru, tenaga medis, pekerja pembangunan, hingga membakar fasilitas umum. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018, serta melanggar Hukum Humaniter Internasional karena tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil.
Pangkoops TNI Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto menyatakan, “Kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran negara yang sah. Tugas kami bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa setiap warga negara termasuk masyarakat Papua memiliki hak atas rasa aman dan pembangunan.”
TNI terus menjalankan amanat negara secara legal, akuntabel, dan profesional dengan menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan integritas wilayah NKRI.
Ancaman dan kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM adalah bentuk teror terhadap rakyat. Negara tidak akan tinggal diam. Dalam setiap langkah dan tugasnya, TNI akan selalu hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi dan membangun Papua bersama rakyatnya.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono