NGANJUK - Sebuah insiden yang terjadi di bawah jembatan kereta api wilayah Nganjuk kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, melalui Manager Humasnya, Tohari, kembali melayangkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan. Kali ini, fokus utamanya adalah agar kita semua benar-benar mematuhi rambu lalu lintas yang terpasang, terutama yang berkaitan dengan batas tinggi kendaraan dan portal atas di setiap underpass.
Kejadian yang memicu imbauan ini terjadi pada Jumat (10/7) dini hari, sekitar pukul 04.17 WIB. Sebuah truk box, tanpa disadari tingginya melebihi batas yang diizinkan, menabrak portal sisi selatan underpass di BH 298 Nganjuk. Peristiwa ini tentu saja segera ditindaklanjuti oleh petugas KAI.
“Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, tim kami dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel langsung bergerak menuju lokasi kejadian, ” ujar Tohari. Beruntung, portal yang sempat tersangkut pada kendaraan tersebut berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas Jalan Rel, kondisi Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional pada pukul 04.44 WIB. Sangat melegakan, tidak ada satu pun perjalanan kereta api yang mengalami gangguan akibat insiden ini.
Tohari menegaskan, portal atas yang terpasang di underpass bukanlah sekadar hiasan atau penghalang biasa. Ini adalah elemen vital dalam sistem keselamatan yang dirancang khusus untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api dari potensi benturan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas aman ketinggian. “Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan, ” tegasnya.
Di wilayah KAI Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass. Lokasinya tersebar di lintas Walikukun–Curahmalang serta Kertosono–Talun. Ketinggian portal di setiap lokasi bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 3, 8 meter, yang semuanya telah dihitung secara cermat berdasarkan tinggi Bangunan Hikmat (BH) jembatan dan batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis. Portal ini berfungsi sebagai benteng pertahanan pertama.
“Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Portal tersebut dipasang untuk melindungi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api. Apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sehingga setiap indikasi benturan pada Bangunan Hikmat harus dipastikan aman melalui pemeriksaan teknis sebelum lintas dinyatakan layak dilalui kereta api, ” jelas Tohari, menekankan betapa krusialnya pemeriksaan teknis pasca-insiden.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan adalah cerminan tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan. Mengabaikan ketentuan ini bukan hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak langsung pada keselamatan ribuan pelanggan kereta api yang setiap harinya melintasi jalur tersebut. “Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, ” tutup Tohari, dengan harapan besar agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

















































