SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyuarakan urgensi perumusan hukum keperdataan nasional yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga benar-benar selaras dengan denyut nadi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia di era modern ini. Ia menggarisbawahi bahwa di tengah pesatnya perubahan, Indonesia masih tertinggal dalam aspek hukum perdata, sebuah area krusial yang fondasinya masih banyak terinspirasi dari warisan hukum Belanda.
"Saya menganggap pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul di Surabaya untuk membahas hukum keperdataan nasional kita. Kita ini ketinggalan menghadapi perubahan yang terus terjadi sehingga membutuhkan perumusan hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum kita sekarang, " ujar Yusril dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Jatim, Selasa (15/10/2025).
Yusril mengungkapkan harapannya agar forum yang dihadiri para pakar hukum keperdataan ini dapat melahirkan gagasan-gagasan brilian yang kelak menjadi sumbangsih berharga bagi pemerintah dalam merancang landasan hukum nasional yang baru. Ia membandingkan kemajuan di bidang hukum pidana, yang baru saja merampungkan pembahasan KUHP, dengan kondisi hukum perdata yang dirasa masih jauh tertinggal, meskipun berbagai undang-undang spesifik seperti perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis telah ada.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya merangkul keragaman pemikiran hukum di Indonesia. Ia menyerukan agar para akademisi hukum Islam dan hukum adat turut dilibatkan dalam proses perumusan. Tujuannya jelas: agar hasil akhirnya nanti benar-benar mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
"Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum yang berasal dari zaman Belanda, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat kita. Pemerintah tentu ingin adil maka semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya sesuai dengan kesadaran hukum rakyat, " tuturnya.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Surabaya, Dr. Benny Lianto, menegaskan bahwa hukum keperdataan memegang peranan fundamental dalam pilar hukum dan peradaban sebuah masyarakat. Perkembangan zaman yang dinamis, menurutnya, menghadirkan tantangan baru yang menuntut adanya pembaruan dalam cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan itu sendiri.
"Hukum keperdataan dihadapkan pada tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan yang berbeda. Oleh karena itu, konferensi ini menjadi sangat relevan, " kata Benny Lianto.
Ia menambahkan, melalui forum yang mempertemukan para pengajar hukum perdata dari seluruh penjuru negeri, diharapkan terjadi pertukaran gagasan yang kaya, pengayaan wacana akademik, serta arah pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap masyarakat modern, tentunya tanpa melupakan akar-akar keadilan yang telah mengakar. (PERS)