DENPASAR - Suasana keamanan di lembaga pemasyarakatan Bali kini semakin diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mengambil langkah tegas dengan memindahkan 27 narapidana yang masuk kategori risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa penempatan narapidana berisiko tinggi di lapas dengan tingkat keamanan maksimum seperti Nusakambangan adalah sebuah keniscayaan.
"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan, " ujar Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis.
Selain narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup, mereka yang divonis hukuman mati juga termasuk dalam daftar pemindahan dari berbagai lapas dan rumah tahanan negara di Bali.
Sebelum dilaksanakannya pemindahan, seluruh narapidana yang bersangkutan telah melalui serangkaian asesmen mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemindahan tersebut adalah langkah yang tepat dan perlu.
Decky menambahkan, narapidana yang dipindahkan ini dinilai memiliki potensi untuk mengganggu ketenteraman di dalam lapas jika masih bercampur dengan narapidana lain yang menjalani hukuman di bawah pidana seumur hidup atau mati. Pemisahan ini menjadi krusial.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa narapidana seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan remisi selama menjalani masa pidana. Oleh karena itu, pemisahan mereka dari narapidana lain bertujuan agar tidak menimbulkan pengaruh negatif yang dapat merusak tatanan di lapas.
Decky menegaskan, tidak ada intervensi atau rekomendasi dari pihak manapun terkait pemindahan narapidana ini. Proses ini merupakan bagian dari program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati, " tegasnya.
Salah satu narapidana yang turut dipindahkan adalah Nyoman Susrama. Namanya dikenal luas terkait kasus pembunuhan sadis terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada Februari 2009. Jenazah korban ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, beberapa hari setelah kejadian.
Susrama sempat divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010. Namun, sebuah keputusan kontroversial sempat mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018. Setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk para insan pers, Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan keputusan tersebut, mengembalikan Susrama pada vonis pidana seumur hidup.
Sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Susrama sempat mendekam di Rutan Bangli, Bali, kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung. (PERS)