Aktivis Nilai BPN Kabupaten Bogor Lamban Soal Penerbitan Sertifikat Tanah

1 month ago 18

BOGOR– Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan akibat lambannya proses penerbitan sertifikat tanah dan lemahnya fungsi pengawasan.

BPN Kabupaten Bogor juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam proses redistribusi lahan di wilayah Ciawi dan Caringin, pasalnya, lahan diperuntukan oleh para petani kini berubah fungsi, seperti hanya villa dan rumah para elit.

Proses Penerbitan Sertifikat yang Berbelit-belit.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, salah satu pemohon, Ninin Saleh, mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali pada 4 Juni 2021. Namun, hingga Agustus 2025, sertifikat tanahnya belum juga terbit. Padahal, dokumen telah melewati beberapa tahap, termasuk pengukuran oleh petugas ukur Sumarjiyana pada 18 Juni 2021 dan pemeriksaan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Lili Muniri.  

Warga lainnya juga mengeluhkan lamanya proses administrasi. 

"Setiap kali kami tanya, jawabannya selalu 'dalam proses' atau 'akan ditindaklanjuti'. Sudah satu bulan sejak dikonfirmasi, tidak ada kabar, " keluh seorang pemohon.

Sementara, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor menyoroti persoalan ini dan menuntut transparansi serta percepatan proses.

 "BPN Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab atas kelambanan ini. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama, dan ini jelas melanggar hak mereka, " tegas Yogie Ariananda Ketua GMPRI Bogor, pada Rabu (06/08/25).

GMPRI juga mengingatkan BPN tentang kewajibannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan untuk penyelesaian sertifikat. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan negara untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah. 

"Sampai kapan warga harus menunggu? Ini sudah menjadi persoalan serius yang tidak boleh lagi diabaikan, " pungkas perwakilan GMPRI.  

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditangani untuk menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.  FR

Read Entire Article
Karya | Politics | | |