BARRU - Kegiatan penambangan ilegal kembali terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan dua unit alat berat jenis excavator yang melakukan aktivitas penggalian material tambang tanpa izin resmi di dua titik berbeda di Kecamatan Tanete Riaja.
Satu unit excavator merek Volvo terpantau melakukan penggalian di depan SPBU Maruala, sementara satu unit Sumitomo beroperasi di sisi depan SPBU Kajuara. Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pantauan pada pukul 15:30 WITA, (25/04/2025).
Tak hanya itu, puluhan unit truk jenis tongkang terlihat hilir-mudik mengangkut material hasil galian tersebut. Seluruh kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha (jika ada), denda administratif, serta sanksi tambahan berupa perampasan alat dan hasil tambang.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum yang berlaku.
(mhh)