JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran memastikan penyelarasan data lintas direktorat jenderal sebelum pembahasan final dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Arahan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026). Ia menekankan bahwa rapat koordinasi bersama Kemenko Pangan yang dijadwalkan pada 12 Maret menjadi momentum penting untuk memutuskan penetapan LSD di 12 provinsi sehingga seluruh data dan peta harus dipastikan akurat dan selaras.
Menurut Nusron Wahid, saat ini penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi baru mencakup delapan provinsi. Pemerintah berupaya memperluas cakupan tersebut guna memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis yang berperan penting dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan dilakukannya pembahasan lintas direktorat jenderal teknis agar proses penetapan LSD berjalan komprehensif. Keterlibatan berbagai unit kerja dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan yang mencakup aspek penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah yang menjadi dasar dalam proses penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek spasial, Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penelaahan kesesuaian data dan peta guna menghindari perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kerangka tersebut, LSD disinergikan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Sinkronisasi ini dinilai krusial agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara kebijakan perlindungan lahan sawah, kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta rencana tata ruang wilayah. Dengan kesamaan data dan peta, pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Rapat Pimpinan yang menjadi rapim perdana di bulan Ramadan 2026 tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia turut mengikuti rapat secara daring.













































