Barantin Tangani Ribuan Kasus Ilegal Komoditas, Penegakan Hukum Diperkuat di 2025

1 day ago 2

JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat langkah tegasnya dalam menjaga keamanan hayati tanah air. Hingga Agustus 2025, lembaga ini telah berhasil menangani 3.728 kasus yang melibatkan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai penjuru daerah. Angka ini menunjukkan komitmen serius Barantin dalam memberantas lalu lintas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Dari ribuan kasus tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa satu kasus telah memasuki tahap lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

"Dari jumlah tersebut satu kasus sudah lengkap atau P21, " kata Hudiansyah Is Nursal di Padang, Senin.

Lebih rinci, Nursal memaparkan bahwa angka 3.728 kasus tersebut terbagi menjadi 1.449 kasus penahanan, 1.588 kasus penolakan, dan 691 kasus pemusnahan. Kasus yang berujung pada P21 terjadi di Kalimantan Barat. Selain itu, sembilan kasus lainnya kini tengah dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kendati demikian, Hudiansyah tidak menampik bahwa mayoritas kasus yang diungkap pada tahun 2024 diselesaikan melalui jalur administrasi. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya unit kerja yang secara struktural memiliki fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan. Ditambah lagi, proses pembaruan data mutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi PPNS Barantin masih dalam proses.

"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif, " ujarnya.

Namun, Hudiansyah optimis bahwa pada tahun 2025, penindakan melalui jalur hukum akan mengalami peningkatan signifikan. Optimisme ini didukung oleh keberadaan 256 penyidik yang kini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, siap menegakkan aturan dengan lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Hudiansyah mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran. Setiap komoditas impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen pendukung yang sah atau sengaja tidak melaporkannya dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku ekspor ilegal dapat menghadapi ancaman pidana penjara tiga tahun, dan untuk pelanggaran antar-area, ancaman kurungan penjara dua tahun.

Menyikapi tantangan ini, Barantin telah meluncurkan terobosan strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum. Satgas ini dibentuk khusus untuk memantau dan mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin, memastikan setiap pergerakan komoditas ilegal dapat dideteksi dan ditindak.

Lebih jauh, Barantin juga memperkuat jaring pengawasannya dengan menjalin kerja sama erat bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap komoditas yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia, menciptakan benteng pertahanan yang lebih kokoh terhadap ancaman biosekuriti. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |