Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Dampingi Proses Perdamaian Perkara Pidana di Baruga Adhyaksa Restorative Justice Sapanang

1 month ago 20

PANGKEP SULSEL, – Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro, Aipda Ansar Karim, turut hadir dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pangkep melalui mekanisme Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Restorative Justice Kel.Sapanang, Kec.Bubgoro Kab.Pangkep, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Bapak Supardi SH pada Kamis 6 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan vonis pengadilan. Pihak kejaksaan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara ini, mengingat pelaku memiliki anak yang masih bayi serta adanya kesediaan korban untuk berdamai. Proses ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif "Ujarnya

Aipda Ansar Karim menyaksikan langsung proses perdamaian antara kedua belah pihak, yang juga turut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Sapanang, Bapak Amiruddin, S.E., M.Si, pihak Kejari Pangkep, Babinsa Serka Nasrun, Ketua RW, tokoh agama, serta staf Kelurahan Sapanang.

Sementara itu, Kapolsek Bungoro, Kompol Abdul Haris Nicolaus, S.Sos., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Pangkep dalam memberikan fasilitas penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama di bulan suci Ramadan 1446 H, agar suasana tetap kondusif dan penuh keberkahan.

"Kami berharap dengan adanya penyelesaian perkara melalui jalur damai ini, masyarakat semakin memahami pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, " ujar Kompol Abdul Haris Nicolaus.

Dengan adanya pendampingan dari Bhabinkamtibmas, diharapkan upaya penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak

Read Entire Article
Karya | Politics | | |