LUMAJANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang, mendadak ramai. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan paksa terkait dugaan praktik alih fungsi lahan sungai menjadi kawasan perumahan. Bayangkan, sebuah sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini terancam berubah menjadi deretan rumah.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang, diduga kuat telah beralih status menjadi tanah kavling. Luasnya mencapai 9.600 meter persegi! Ironisnya, di atas lahan yang dulunya adalah aliran air, kini berdiri bangunan-bangunan perumahan. Kecurigaan mengarah pada penerbitan 3 sertifikat tanah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak BPN.
Dalam penggeledahan yang berlangsung intensif, Kejari Lumajang menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya adalah 3 bendel peta wilayah dari 2 kecamatan, 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah, selembar hasil cetak pola ruang arcmap, serta 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang. Data-data ini diharapkan dapat mengungkap tabir gelap di balik dugaan penyimpangan ini.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menuntaskan penyelidikan kasus alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat.
"Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, " ujar Kosasih, Sabtu (2/8/2025).
Hingga saat ini, Kejari Lumajang belum menetapkan satu pun tersangka. Namun, proses hukum terus bergulir. Penyidik telah memintai keterangan dari 22 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan lahan sungai dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (Wajah Koruptor)